
Obat, baik generik maupun paten, hampir setiap tahun harganya naik, bisanya karena faktor inflasi dan biaya produksi. Terakhir, kenaikan terjadi januari sebulan lalu, ketika pemerintah menaikkan harga obat hingga 10%. Beberapa obat yang mengandung parasetamol kenaikan bahkan mencapai 43%.
Obat, adalah produk industri yang berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai pemakai masyarakat terkadang tidak tahu apa alasan kenaikan harga obat, yang masyakat tahu pada saat dia sakit dan membutuhkan obat mereka merasa tidak mampu atau tidak bisa menebus resep atau obat
Permasalahan klasik ini sebenarnya terjadi berulang-ulang. Masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir, kenaikan harga obat adalah hal yang biasa. Yang tidak biasa apabila mayarakat tidak biasa menemui apotekernya yang ada diapotek. Karena sebenarnya banyak manfaatnya berkonsultasi dengan apoteker mulai mendapatkan alternative pengobatan yang terbaik juga mendapatkan alternative biaya yang terjangkau.
Sebagai contoh apabila masyarakat sakit batuk pilek disertai panas tinggi apabila masyarakat menebus resep obat bisa jadi akan mengeluarkan kocek puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Demikian halnya bila menderita tekanan darah tinggi, diabetes dsb yang memaksa Pasien untuk mengkonsumsi obat terus menerus.
Namun kalau masyarakat bisa memanfaatkan konsultasi dengan Apoteker Masyarakat akan mendapat penjelasan yang terbaik dari apoteker pada saat menebus resep atau mendapatkan obat . Apoteker nanti akan menerangkan panjang lebar dan memberikan alternatif obat dengan khasiat yang sama bahkan harga nya bisa lebih murah dan terjangkau. ok
No comments:
Post a Comment