Tuesday 21 October 2008

INFORMASI TENTANG OBAT KERAS

Banyak tulisan informasi tentang obat keras dapat kita dapatkan dimana-mana (baca di ISFI, http://www.isfinational.or.id/, Depkes http://www.binfar.depkes.go.id/data/files/1203426275_PEDOMAN%20OBAT%20BEBAS%20DAN%20BEBAS%20TERBATAS.pdf, dll

Namun sadarkah kita bahwa yang kita informasikan itu masih belum lengkap dan bisa menyesatkan ? dan ini diamini oleh ISFI, Depkes dalam menyebarluaskan informasi tentang definisi obat keras.

Sebagai contoh : saya kutip di http://www.isfinational.or.id/ dengan judulnya obat bebas dan bebas terbatas yang di ambil dari farmasi.dinkes kaltim tentang definisi obat keras
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Asam Mefenamat

benarkah asam mefenamat harus dengan resep dokter ?
bisakah dibeli bebas diapotek tetapi diserahkan oleh apoteker ?
Dalam mendifinisikan obat keras selalu Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

Kita lupa bahwa ada informasi lain yang belum diinformasikan yaitu obat wajib apotek (OWA) yang termasuk dalam obat keras. ini penting untuk disosialisasikan karena kalau kita mendifinisikan sebagaimana def diatas maka sama juga dengan masyarakat awam lain (artis,politisi,pejabat dll) dalam mempresepsikan tentang obat keras padahal kita yang seharusnya merubah persepsi mereka apa lagi kalau kita mengganggap bahwa diri kita praktisi atau minimal yang lebih tahu tentang obat

Seharusnya definisinya Obat keras adalah
Obat yang hanya dapat diperoleh diapotek dengan resep dan atau tanpa resep dokter yang diserahkan sendiri oleh apoteker (khusus untuk obat wajib apotek /OWA), dengan tanda khusus lingkaran berwarna merah dan bergaris tepi hitam dengan tulisan K warna hitam di dalam lingkaran warna merah tersebut.

Obat keras terdiri dari:
1. Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
2. Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
3. Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
4. Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.

Diantara peraturan mengenai OWA adalah antara lain :
• Permenkes no.919/MENKES/PER/X/1993 tentang criteria OWA
• Kepmenkes no.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang OWA no.1
• Permenkes no.924/MENKES/PER/X/1993 tentang OWA no.2
• Permenkes no.925/MENKES/PER/X/1993 tentang perubahan golongan OWA no.1.

Mohon kita lebih kritis, selektif, lengkap dan jelas dalam memberikan informasi baik kepada anggota maupun masyarakat.

Terima kasih

Ada komentar dari teman sejawat ?

Monday 20 October 2008

ANTARA RESEP CODEIN & SERTIFIKAT KOMPETENSI

Beberapa tahun yang lalu apotek saya mendapatkan resep Codein tab 10 mg sejumlah 20 tab dan saya putuskan tidak saya layani karena saya anggap tidak rasional …pasien bertanya kenapa ?
akhirnya saya jelaskan bahwa resep tersebut tidak rasional karena tidak diikuti oleh resep lain yang berkaitan dengan penyakit yang diderita pasien tersebut ..
Usut punya usut ternyata si pasien tersebut sudah mendapat beberapa obat lain Antibiotik, Obat analgesic antipiretik, vitamin dll di tempat praktek dokter, karena pasien membutuhkan obat penekan batuk kuat (gol narkotika) maka si dokter tersebut menuliskan resep codein saja…
Bag tanggapan sejawat ?

Kemarin saya mendapatkan resep yang serupa …
seorang ibu yang menebus resep yang berisi codein 10 mg sejumlah 30 tab ?
Kali ini dengan dokter yang berbeda …
Kemudian saya panggil pasiennya ...saya tanya yang sakit siapa? sakitnya apa? alamatnya di mana? apa sudah diberi obat lain selain obat yang ditebus diatas ?
Ternyata ... apa jawabannya ....
Si pasien menjawab yang sakit ibu saya, saya seorang dokter yang bertugas di puskesmas xyz kebetulan kehabisan obat tsb... obat lainnya sudah ada namun karena kehabisan codein di puskesmas terpaksa saya tebuskan di apotek....

Untuk meyakinkan kami Si dokter tersebut mengeluarkan kartu identitasnya yang dikeluarkan oleh konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bukan ketua Umum Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang dokter/dokter gigi ...
Akhirnya kami berkenalan dengan dokter tersebut tidak ada masalah dalam komunikasi kami ...
Dan obat tersebut kami layani dan si dokter tersebut akhirnya membeli suplemen, dan beberapa produk obat bebas lainnya di apotek kami.

Ada hal menarik yang dapat kita ambil dari kasus tersebut ...
1. Ternyata prasangka kita belum tentu seburuk yang kita pikirkan dan kita harus bersikap & berpikir positif terhadap siapapun yang datang ke apotek kita.
2. Ternyata di profesi lain IDI sudah jauh lebih bagus dalam menata kompetensi anggotanya dan sudah mempunyai Konsil Kedokteran Indonesia sebagai penyelenggara uji kompetensi yang lebih independen bukan Perguruan Tinggi dan dilindungi oleh UU
3. waktu saya taanyakan bagaimana cara mendapat kartu tersebut ? Untuk mendapatkan kartu yang diluarkan KKI mereka hanya mengirimkan berkas administrasi saja (ijazah, sumpah dokter, surat pengantar lewat IDI cabang dll) dengan membaya biayar registrasi Rp. 250 rb saja cukup murah dan tidak terlalu membebani bagi seorang dokter dan masa berlakunya selama 5 tahun.
4. Selanjutnya tidak ada biaya lainnya tinggal menunggu uji kompetensi setelah kartu yang bersangkutan habis masanya dan disertai dengan ketentuan harus mengikuti seminar, pelatihan yang harus memenuhi berapa SKP yang harus dipenuhi dan dilampirkan.

Mungkin ada yang bisa berkomentar tentang hal ini ...