Monday 30 June 2008

SOSIALISASI TATAP


Sebentar lagi Tahun 2009 kita akan melihat bagaimana apoteker di Indonesia sedang di uji dalam melakukan pembenahan Internal, Akan lahir apoteker-apoteker baru yang punya nilai kompetensi dan profesionalisme yang tinggi, ISFI Berbenah, BPOM Berbenah, Dinas Kesehatan Berbenah,
Kenapa mereka bebenah karena minimal bila kompak & setuju semua apoteker yang berada di sektor pelayanan kesehatan tersebut ikut mensosialisasikan apa itu program TATAP…

Berbagai kegiatan Seminar, temu Ilmiah digelar semuanya bertujuan positif demi peningkatan dan perbaikan kualitas pelayanan dan eksistensi profesi apoteker.

TATAP dapat didefinisikan Tiada Apoteker Tiada Pelayanan
Artinya Bila Tidak ada Apoteker otomatis tidak ada pelayanan di apotek tersebut …
Pelayanan yang bagaimana yang tidak ada ?
Apakah pelayanan Resep / Pelayanan obat-obat yang harus dengan resep dokter
Atau semua pelayanan di apotek harus tutup.
Terus bagaimana konsekuensinya ?
Apa dampaknya?
Siapa yang bisa menerima ? Siapa yang akan menolak ?

Mari kita belajar dari Negara tetangga kita …. Singapura misalnya

Di Singapura tempat yang memberikan pelayanan kefarmasian disebut dengan “PHARMACY”
penangung jawabnya disebut Pharmacist
Tahun 2007 tepatnya Bulan juni, saat saya berkunjung ke negeri singa tersebut saya sengaja mencoba melakukan survey di berbagai tempat pelayanan kefarmasian a.l :
1. Mall di Changi Airport Singapore - disana ada Watson Pharmacy
2. Mount Elizabeth Hospital – di dalam nya ada Guardian Pharmacy
3. Plaza Mustafa Center – Ada Watson Pharmacy
4. Plaza di pelabuhan Harbour Front didalamnya ada Watson Pharmacy

Saya mencoba mendatangi satu persatu mencari apoteker / Pharmacist dan memperkenalkan diri serta berbincang-bincang dengan pharmacist tapi ingat lho mereka terkesan lebih suka bekerja dari pada berbincang-bincang . Ada kesan mendalam bahwa di semua titik pelayanan Pharmacy semua apotekernya/pharmacistnya berada di tempat saat apotek buka mereka rata-rata dibantu oleh satu atau dua tenaga teknis farmasi & tenaga administrasi.
Masih penasaran lagi saya coba datang malam hari jam 20.00 ke Mount Elizabeth Hospital disana ada Guardian Pharmacy saya tidak ketemu pharmacistnya karena baru saja pulang namun Guardian Pharmacy masih tetap buka tetapi yang dibuka hanya pelayanan yang khusus melayani produk-produk bebas seperti suplemen dan susu sementara obat-obatan ada satu Blok/ruang tersendiri dan sudah tertutup, rupanya ruang itu yang harus ditutup bila tidak ada apoteker/pharmacistnya. Saya mencoba datang ke Instalasi farmasi di RS Mount Elizabeth mencoba menemui apoteker/Pharmacist saya ketemu dengan apoteker/pharmacist yang dinas malam hari di rs tersebut ternyata jumlah apoteker/pharmacistnya cukup banyak saya tanya apa ada 20 pharmacist kata petugas pharmacist tersebut dijawab lebih.

Dari sini saya berkesimpulan ternyata di Negara kecil Singapura sudah melaksanakan kegiatan No Pharmacist No Service (TATAP)

Bagaimana Di Indonesia ?

Apa yang perlu dipersiapkan sebelum dilaksanakan TATAP
1. Sosialisasi ? Sudah cukupkah
Bagaimana mendifinisikan TATAP ? agar bisa diterima semua pihak ?
Apa maksud diadakan TATAP ?
Apa Manfaat TATAP Bagi Apoteker, atau bagi masyarakat ?
Siapa yang mencanangkan Program TATAP ? ISFI / PEMERINTAH ?
2. Perangkat hukum
Perangkat Hukum apa yang diperlukan dalam mempersiapkan TATAP ?
Sudah cukupkah dengan Peraturan Pemerintah tentang pekerjaan kefarmasian ? Permenkes? dll
Bagaimana sanksinya ? Siapa yang bertugas memberi sanksi? BPOM, Dinkes, ISFI atau semuanya?
Bagaimana Rewardnya ?
3. Prioritas
Daerah mana saja yang perlu diprioritaskan / dilakukan uji coba ? Pusat Propinsi? Pusat kota ?
Apoteker mana yang lebih diprioritaskan ? Pengurus ISFI, Apoteker di Pemerintahan dst
4. Target
Berapa % target minimal terpenuhi ?
Bila Target tidak terpenuhi ? apa langkah berikutnya yang dilakukan ISFI
5. Dukungan
Tentunya dukungan semua pihak sangat diharapkan
- Dukungan BPOM ( Dalam melakukan pemeriksaan di apotek BPOM lebih memprioritaskan keberadaan apoteker ada/tidak baru faktor penilaian administratif)
- Dukungan Dinas Kesehatan Kab/Kota (Dukungan kepala Dinas kesehatan dan Kasie farmasi dan alkes sangat berperan dalam pembinaan apotek secara berkesinambungan)

- Dukungan ISFI tentunya ISFI cabang, Daerah dan Pusat ikut berperan penting dalam mengkondisikan dan melakukan evaluasi berhasil/tidaknya program TATAP, Pengurus ISFI baik di cabang, Daerah maupun Pusat harus berani memberikan contoh pelaksanaan TATAP lebih dulu atau kalau tidak bisa lebih baik mundur menjadi penanggung jawab suatu apotek bila memang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker pengelola Apotek dengan benar Bila langkah ini berhasil baru apoteker yang di BPOM, pemerintahan, Dinas Kesehatan dll

Saturday 14 June 2008

APOTEK MEMPRODUKSI OBAT KECANTIKAN DI GREBEK

http://surabaya.detik.com/indexfr.php?url=http://surabaya.detik.com/index.php/detailberita.main/y/2008/m/06/d/14/tts/220337/idkanal/466/idnews/956435

Baru saja kami menulis tentang Apotek permasalahan dan solusinya, kini masalah baru sudah muncul...
Ini seharusnya tidak terjadi bila semua pihak yang bertanggung jawab melakukan tugasnya dengan benar ...
Kami hanya berharap hal ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang..
Kalau memang menjadi apoteker penanggung jawab jadilah APA yang baik
kalau tidak bisa mundurlah ini lebih terhormat
dari pada bila sudah terjadi ...
ini memalukan sekaligus menyakitkan ...
seperti orang yang tak mengerti hukum dan perundang-undangan..
Bagi kita di ISFI mari kita saling mengkoreksi
Kita harus bagaimana memperlakukan anggota yang seperti ini...
Apakah mereka sudah ikut kompetensi / belum ?
Apakah hal seperti ini masuk dalam katagori penilaian dalam menerbitkan sertifikat kompentensi?
Mari kita evaluasi agar jangan sampai sertifikat kompetensi hanya dipakai berlindung bagi seorang apoteker yang tidak pernah melakukan praktek kefarmasian.

mana yang perlu kita benahi?

Mari kita renungkan semua disini ...
Terima kasih ...

Friday 13 June 2008

APOTEK, PERMASALAHAN & SOLUSINYA


Menanggapi tulisan Bp. Sejawat Drs. Dani Pratomo, Apt http://www.apotekkita.com/
Sangat menarik kita bicara tentang Permasalahan Perapotikan…
Sebagai ketua ISFI cabang saya dihadapkan pada informasi pendirian dan rekomendasi pendirian apotek baru baik apotek milik perorangan swasta maupun klinik.


Banyak pengalaman berkaitan tentang apotek :

I. JARAK ANTAR APOTEK
Kebetulan kami pernah dimintai rekomendasi pendirian apotek baru yang jaraknya kurang dari 100 M dari apotek sekitarnya, karena tempatnya di komplek pasar/ruko, disekitar calon apotek baru tersebut sudah berdiri 8 Apotek. Dari delapan apotek ada 3 apotek yang tutup alias bangkrut, tinggal tersisa 5 apotek itupun akan ada 1 apotek mau tutup alias omzetnya tidak memenui syarat. Untuk memutuskan memberikan rekomendasi atau tidak kami harus menghadirkan apoteker disekitar apotek baru tersebut untuk didengar pendapatnya serta menghadirkan pemilik dan Apoteker calon apotek baru tersebut serta team pembuat rekomendasi dari ISFI. Setelah berdialog cukup lama karena pertemuannyapun belangsung selama 4 kali pertemuan dan setelah berdiskusi cukup lama dan juga mengingat perlunya pemerataan pelayanan kesehatan khusnya pelayanan kefarmasian tanpa menyebabkan tutupnya apotek lain bila ada apotek baru maka dengan berat hati kami memutuskan belum dapat merekomendasi berdirinya apotek baru di sekitar tempat tersebut tetapi ISFI menyarankan dan mendukung bila apoteker dan pemilik calon apotek baru tersebut ingin membuka apotek baru di tempat lain yang masih memerlukan berdirinya apotek di wilayah kerja isfi cabang kami.
Ini Masalah Jarak antar apotek ….


II. JASA PROFESIONAL APOTEKER

Hambatan Internal berasal dari Apoteker itu sendiri :
1. Apoteker tidak ingin mengelola apotek secara penuh (datang seminggu cukup 1 atau 2 hari saja)
2. Apoteker ingin sekedar mendapat gaji tambahan karena sudah bekerja ditempat lain atau sebagai pegawai negeri dll

Hambatan External :
1. Pemilik modal / Investor/PSA inginnya hanya pinjam nama saja artinya apoteker tidak perlu datang tiap hari tetapi cukup seminggu sekali atau 2 kali saja, syukur kalau apotekernya jarang datang dan gaji dikirim dirumah.

SOLUSI :
I. Hambatan internal sudah terjadi dan mengakar di masyarakat Pengurus ISFI maupun Hisfarma (bila sudah terbentuk) harus mampu memberikan contoh kepada anggotanya (bukan hanya bicara teori tetapi mempraktekkannya sendiri),
II. Sedangkan Hambatan secara eksternal adalah masalah Modal dan jiwa enterprener :
.Perlu kita akui bahwa tidak semua apoteker bisa menjadi enterprener,
sedangkan untuk menjadi apoteker sejati seorang apoteker harus dapat melakukan praktek secara mandiri diapotek tanpa adanya intervensi pihak lain ini bisa dilakukuan bila apoteker tersebut memiliki apotek sendiri, namun tidak menutup kemungkinan bisa melakukannya bila apotek tersebut milik koperasi, yayasan, BUMN atau swasta .


Untuk apoteker yang bekerja sama dengan pihak lain, kenyataan dilapangan masih ada apoteker yang di gaji setara dengan Upah Minimum Propinsi (UMP). Luar biasa (memprihatinkan)… Ini menunjukkan betapa rendahnya posisi tawar apoteker tsb.
Ada dua kasus digaji seperti tersebut diatas :
1. Apoteker tersebut sebagai APA namun sama sekali tidak pernah di apotek dan dia tidak mempermasalahkan hal tersebut diatas karena dia sudah mendapat gaji ditempat lain. (ini yang sangat memprihatinkan yang dapat berdampak pada krisis moral apoteker) ISFI harus tegas dalam hal ini.
2. Apoteker sebagai Apoteker pendamping tetapi digaji setingkat AA (biasanya ini terjadi disekitar Perguruan Tinggi baik negeri / Swasta yang banyak meluluskan apotekernya. Ini yang perlu kita perjuangkan …


PROGRAM TATAP :
1. TATAP yang sebenarnya adalah pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian di mana saat apotek buka harus ada apotekernya artinya bila tidak ada apotekernya otomatis apotek tersebut harus tutup. Artinya bila apotek tersebut buka jam 08.00 s/d jam 21.00 maka apotek tersebut harus menyediakan minimal 2 apoteker.
2. TATAP Modifikasi artinya apoteker harus menginformasikan kepada masyarakat kapan hari dan jam dia berada di apotek (ditunjukkan dengan Jam praktek/Jam konsultasi) ini akan sangat membantu bagi pasien yang ingin berkonsultasi & memerlukan apoteker. Aagar bisa dengan mudah dilihat oleh masyarakat ukuran papan konsultasi minimal 40 x 60 cm berisi nama apoteker, logo Isfi dan jam konsultasi/praktek.


Jasa profesional apoteker di wilayah Jawa Timur ditetapkan oleh ISFI sebesar
- Jasa Profesi 1.500.000,- per/bulan Gaji Diterima sebanyak 14 kali gaji termasuk THR dan Akhir Tahun
- 1 – 1,5% Omzet
- Kenaikan jasa pengelolaan apotek
- Tunjangan Kesehatan
- Kenaikan jasa pengelolaan apotek secara berkala disesuaikan dengan inflasi


Untuk menerapkan jasa professional apoteker seperti tersebut diatas diperlukan perjuangan bagi ISFI atau apoteker untuk meyakinkan investor dalam bernegosiasi . Karena masih banyak PSA/Investor yang berpikir pola lama seperti dalam pernyataannya “saya hanya pinjam nama saja” ini bukan hal yang baru agar dapat menggaji apoteker dengan gaji rendah , padahal sebenarnya ini sangat menyakitkan bagi apoteker karena secara tidak langsung profesinya dilecehkan dan dapat diperjualbelikan. Ini harus kita tolak


Sedangkan usulan sejawat drs. Dani Pratomo, Apt ? http://www.apotekkita.com/ agar jasa profesional apoteker ditetapkan lebih menantang. Misalnya minimal Rp. 5.000.000 per bulan. Ini perlu kita telaah bersama, apakah usulan tersebut kondusif bagi investor atau apoteker sendiri?
Kalau kondusif .. ok
Kalau tidak kondusif .. bagaimana jalan keluar dan resikonya …


Hisfarma dalam hal ini organisasi yang berada dibawah payung ISFI yang membidangi tentang perapotikan akan banyak berperan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut karena anggotanya lebih Homogen, hampir semuanya praktisi perapotikan … apa dan bagaimana kegiatannya mari kita datang dalam acara Temu Ilmiah dan Organisasi Hisfarma Tgl 1-3 Agustus 2008 lihat di http://www.apotekerindonesia.blogspot.com/


Bagaimana sejawat ? Menarik bukan ?

Monday 2 June 2008

KEMBALINYA IKATAN APOTEKER INDONESIA

Kami yang di cabang bertugas mengusulkan usulan ke PD ISFI dari PD ISFI kami harapkan bisa diteruskan PP ISFI untuk di formulasikan dalam bentuk draft. Dan kebetulan di web site ini kita bisa sharing alangkah baiknya ini… berdebat boleh … demi perbaikan profesi kita … apoteker …

Karena dalam setiap organisasi keputusan konggreslah yang patut kita hormati … ok
Disini kami mencoba mengangkat wacana tentang amandemen AD/ART ISFI terkait pengembalian nama organisasi apoteker dari ISFI untuk dikembalikan ke nama aslinya Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan Tanggal 18 Juni 1955.
Adapun latar belakang :
1. Mayoritas anggota ISFI sekarang (bisa dibilang 100%) adalah Apoteker bukan sarjana farmasi
2. Permasalahan di ISFI adalah permasalahan profesi apoteker bukan permasalahan Sarjana Farmasi (Seperti PUKA, TATAP, Magang dll).
3. Kita disini hidup dengan organisasi profesi lain IDI, PDGI dll mereka punya bendera atas nama organisasi profesi masing masing kalau kita ingin sejajar kita harus berdiri tegak dengan menghargai diri kita sebagai seorang apoteker bukan sarjana farmasi. Nama Organisasi profesi kitapun perlu kita pikirkan ulang tetap pakai ISFI dengan berbagai penjelasan dan argumen bahwa ISFI adalah satu-satunya organisasi profesi apoteker atau cukup langsung nama IKATAN APOTEKER INDONESIA ?
4. Mari kita berpikir kebelakang apakah pada saat pergantian Ikatan Apoteker Indonesia menjadi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia pada konggres ke VII tahun 1965 mayoritas pesertanya sarjana farmasi dan non apoteker ?Atau memang pada saat itu untuk menjadi seorang apoteker memang sangat susah dan langka sehingga syarat menjadi anggota ISFI adalah apoteker, sarjana farmasi dan sarjana farmasi non apoteker.
5. Kalau kita perhatikan dalam kop surat organisasi ISFI disitu tertulis arti dalam bahasa asing berbunyi Indonesian Pharmacist Association ? samakah sarjana farmasi dengan Pharmacist?
Demikian berbagai argumen kami, kami sebagai masyarakat apoteker hanya bertugas menyuarakan dan menyampaikan aspirasi ini, karena hanya di pundak Ketua UMUM, Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah ISFI lah semua ini dapat dirumuskan dan dilegalkan di konggres NASIONAL ISFI 2009. Mudah-mudahan kita tidak hanya berputar-putar masalah ini sementara masalah lain terabaikan. Masih banyak cara lain untuk mengangkat harkat dan martabat sebagai seorang apoteker.
Hidup apoteker, jayalah profesiku...