Wednesday 14 October 2009

Pernyataan Mantan Ketua ISFI AHADITOMO





Inilah kutipan pernyataanya :

Selain PP 51/09 masih ada yang lebih penting yaitu UU Kesehatan yang baru, pengganti UU 23/92 yang lalu.
Pasal 108 dari UU ini mentakan bahwa pekerjaan farmasi harus dibaca sebagai "praktik Kefarmasian"yaitu terminologi baru yang belum pernah dikenal sebelumnya.
Konsep praktik Kefarmasian ini menyangkut kewennagan individu dalam menyelenggarakan pekerjaan keahliannya/profesinya.
Dengan demikian berkenaan dengan pekerjaan di apotek, apoteker berpraktik profesi apoteker.Dia berkuasa penuh atas keputusan profesinya seperti dokter.Hanya saja pekerjaannya harus dilakukan berdasarkan SOP Profesi yang dibuat oleh kelompok profesinya.
PP 51/09 merupakan pengetrapan dari UU kesehatan yang baru sebab keduanyta terkait.Pelanggaran UU bersifat pidana dan bila melakukan kesalahan profesi,yang bisa dituntut secara hukum.( pasal 58 UU)
Demikian pandangan saya.


Jakarta, 9 Oktober 2009



AHADITOMO

No comments: