Wednesday, 14 October 2009

Pernyataan Mantan Ketua ISFI AHADITOMO





Inilah kutipan pernyataanya :

Selain PP 51/09 masih ada yang lebih penting yaitu UU Kesehatan yang baru, pengganti UU 23/92 yang lalu.
Pasal 108 dari UU ini mentakan bahwa pekerjaan farmasi harus dibaca sebagai "praktik Kefarmasian"yaitu terminologi baru yang belum pernah dikenal sebelumnya.
Konsep praktik Kefarmasian ini menyangkut kewennagan individu dalam menyelenggarakan pekerjaan keahliannya/profesinya.
Dengan demikian berkenaan dengan pekerjaan di apotek, apoteker berpraktik profesi apoteker.Dia berkuasa penuh atas keputusan profesinya seperti dokter.Hanya saja pekerjaannya harus dilakukan berdasarkan SOP Profesi yang dibuat oleh kelompok profesinya.
PP 51/09 merupakan pengetrapan dari UU kesehatan yang baru sebab keduanyta terkait.Pelanggaran UU bersifat pidana dan bila melakukan kesalahan profesi,yang bisa dituntut secara hukum.( pasal 58 UU)
Demikian pandangan saya.


Jakarta, 9 Oktober 2009



AHADITOMO

Thursday, 16 July 2009

DISKUSI SEPUTAR FARMASI KOMUNITAS & KLINIK

DISKUSI SEPUTAR FARMASI KOMUNITAS & KLINIK

Asetosal dosis rendah kenapa berbeda pelabelannya : satu obat Keras, satu Obat Bebas ?

Mungkin pertanyaan ini sering kita temui di apotek tempat kita praktek.
Apalagi saat kita membimbing Mahasiswa PKP / Apoteker Magang
atau menjelaskan langsung kepada pasien.

Kedua obat ini sama-sama mempunyai kandungan bahan aktif asam asetil salisilat 80 mg

ASPILET
Ditujukan menurunkan panas/demam pada anak-anak
Dosis ½ - 2 Tablet 3x sehati tergantung umur dan berat badan.
Mekanisme yang diharapkan : bekerja dengan mempengaruhi pusat pengatur suhu di hipotalamus sehingga dapat menurunkan demam dan penghambat pembentukan prostaglandin sehingga dapat meringankan rasa sakit.
sifat terapinya jangka pendek (2-5 hari), absorbsi cepat (lewat lambung).
Apakah sediaan ini bisa menyebabkan perdarahan?
Jawabannya bisa. Apalagi bila dikonsumsi jangka panjang.
Untuk itu di kontraindikasikan terhadap Penderita tukak lambung (maag), haemofilia dan trompositopenia karena dapat meningkatkan terjadinya resiko perdarahan.

THROMBO ASPILET
Di tujukan untuk pasien miokard akut atau paska stroke.
Umumnya 1 tablet setiap hari namun terkadang bisa 2 tablet setiap hari.
Pemakaiaannya jangka panjang dan bisa bertahun-tahun, untuk itu bentuk sediaan dibuat Salut Enteric yang diharapkan pecah di usus bukan lambung. Sehingga resiko perdarahan lambung dapat di cegah.

Mekanisme yang diharapkan adalah terjadinya penghambatan terbentuknya tromboksan A2, suatu senyawa yang berfungsi sebagai vaso konstriktor yang menyebabkan penimbunan platelet dan kemungkinan besar menyebabkan pembekuan darah. Dalam dinding-dinding pembuluh darah penghambatan enzim tersebut mencegah pembentukan prostasiklin yang berfungsi sebagai vasodilator dan mempunyai anti agregasi yang berpotensi sebagai anti trombosis

Pada pasien Miocard Akut atau pasca stroke pun obat ini juga tetap di kontra indikasi kan bila penderita mengalami riwayat tukak lambung (maag), haemofilia dan trompositopenia karena dapat meningkatkan terjadinya resiko perdarahan dan penderita yang sedang diterapi dengan anti koagulan.

Lalu kenapa satu obat bebas satunya obat keras ?
Karena dalam satu bahan aktif bisa ditujukan dengan tujuan berbeda :
Penurun panas & Anti thrombosis/Anti Platelet.
Dan ini diproduksi dengan maksud dan tujuan yang berbeda sehingga muncul dua bentuk sediaan dan dua pelabelan.


Atau ada alasan lain ?

Wednesday, 1 July 2009

PERMENKES SERTIFIKASI NAKES PERLUKAH BAGI APOTEKER?



MENINDAKLANJUTI RANCANGAN SERTIFIKASI NAKES
yang dimuat dalam website isfi jawa timur http://www.isfijatim.org/
(oleh Drs. Suhartono,Apoteker)

Mari kita cermati produk hukum di Indonesia :
Di Indonesia Undang-undang yang mengatur tentang praktek dokter dan drg sudah ada yaitu UU kedokteran. Dengan adanya produk hukum UU kedokteran maka segala hal yang berkaitan dengan praktek dokter & dokter gigi termasuk registrasi, sertifikasi dan lisensinya jelas semua ada aturannya

Sedangkan produk hukum yang mengatur tentang praktek apoteker belum ada ..
Disini peran pemerintah Cq Menteri kesehatan bersama organisasi profesi apoteker seharusnya melakukan langkah langkah kongkrit menindak lanjuti hal ini.
Sehingga hal yang berkaitan dengan praktek apoteker termasuk registrasi, sertifikasi dan lisensinya belum jelas aturannya

Sepanjang tidak terkait dengan Produk hukum yang lebih tinggi (UU) Aturan Menteri tidak akan berarti.
Ada sebagian kalangan yang berpikir sempit dan melakukan jalan pintas dengan memasukkan apoteker kedalam Rancangan Permenkes tentang serifikasi nakes yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga terampil bidang kesehatan Mulai setingkat SMA s/d D3 (mari kita lihat lampirannya)

Lampiran I
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan


Jenis Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan terdiri dari:
1. Perawat;
2. Bidan;
3. Apoteker;
4. Analis Farmasi;
5. Asisten Apoteker;
6. Epidemiologi Kesehatan;
7. Entomolog Kesehatan;
8. Mikrobiolog Kesehatan;
9. Penyuluh Kesehatan;
10. Administrator Kesehatan;
11. Sanitarian;
12. Nutrisionis;
13. Dietisiens;
14. Fisioterapis;
15. Okupasi Terapis;
16. Terapis Wicara;
17. Radiografer;
18. Teknisi Gigi;
19. Teknisi Elektromedis;
20. Analis Kesehatan;
21. Refraksionis Optisien;
22. Ortotik Prostetik;
23. Teknisi Transfusi;
24. Perekam Medis;
25. Akupuntur;
26. Teknik Cardiovaskuler;
27. Fisikawan Medis;
28. Perawat Gigi;


Ide Ini harus kita cermati ...
Saya tidak tahu siapa yang punya ide dengan melakukan jalan pintas seperti ini ...
Yang jelas draftnya ada
Dan ini akan berdampak sangat berbahaya bila nantinya betul-betul direalisasikan ...

Ada beberapa hal fundamental yang harus kita pikirkan lebih serius
1. Nama organisasi profesi :
diera kompetensi berbasis profesi seharusnya ISFI yang notabene anggotanya adalah Apoteker lebih berpikir bijak untuk mengikatkan diri dalam organisasi profesi apoteker bukan organisasi kesarjanaan seperti sekarang ini (Sarjana Farmasi)
Organisasi Profesi apoteker harus segera di bentuk dan diikrarkan apakah ISFI kembali merubah namanya menjadi Ikatan Apoteker Indonesia dalam konggres ISFI Des 2009 nanti atau tetap ada ISFI kemudian dibentuk organisasi apoteker baru (ini tergantung hasil Konggres nanti).

2. Praktek profesi harus lebih ditingkatkan frekuensinya
Bagi sejawat apoteker mari kita tunjukkan profesionalisme apoteker kita. Khususnya bagi yang melakukan praktek kefarmasian di apotek maupun rumah sakit mari kita tunjukkan kemampuan dan kompetensi kita agar dapat berdampak langsung dan dapat dinikmati masyarakat.

3. Magang bagi apoteker baru yang akan melakukan praktek kefarmasian di Apotek harus lebih diintensifkan.
Pengalaman saya dalam membimbing apoteker yang baru lulus dan magang di apotek. Banyak hal positif yang didapat oleh apoteker lulusan baru saat melakukan magang baik segi ketrampilan melakukan tindakan teknis kefarmasian kemampuan dalam melakukan KIE dan pharmaceutical care di apotek.

Dan sangat disayangkan apabila kemampuan dan keahlian seorang apoteker diperlakukan dan dikelompokkan dalam tenaga terampil setingkat D3 oleh orang – orang yang tidak mengerti atau orang-orang yang mengecilkan arti profesi Apoteker.

Thursday, 25 June 2009

SELAMAT & SUKSES


ATAS DILAUNCHINGNYA WEBSITE ISFI JATIM
Pada Taggal 27 Juni 2009
"MAJU TERUS APOTEKER JAYALAH PROFESIKU"

Tuesday, 5 May 2009

RANGKAP JABATAN




Dua bulan yang lalu (sekitar bulan maret) ada pemeriksaan rutin Balai POM di wilayah Probolinggo sebagaimana biasa pemeriksaan di apotek tidak mendapatkan temuan yang berarti namun tiba pada pemeriksaan di Rumah Sakit Swasta ada temuan tentang Apoteker penanggung jawab instalasi farmasi di RS Swasta tersebut merangkap jabatan dengan menjadi penanggung jawab apotek di tempat lain. Balai POM Memberi saran agar Apoteker tersebut tidak merangkap jabatan dengan memilih salah satu menjadi pengelola apotek atau menjadi penanggung jawab di Instalasi farmasi RS Swasta tersebut.
Hal ini menjadi sangat menarik untuk dibahas disaat kita ingin menciptakan pelayanan farmasi yang paripurna dengan menegakkan profesionalisme ditengah isu yang berkembang seperti TATAP, Uji Kompetensi dll.
Kasus seperti diatas sepertinya sudah wajar dan umum terjadi di masyarakat kita, dahulu hal tersebut malah jarang kita temui seorang pegawai negeri yang tidak merangkap jabatan dengan menjadi APA apotek swasta. Dan sepertinya sudah kebanggaan bila kita menjalaninya dengan pekerjaan ganda tersebut.
Namun sekarang masihkah kita lanjutkan budaya tersebut ? ditengah menjamurnya lulusan apoteker yang belum mendapatkan tempat praktek profesi / pekerjaan yang layak ? Istilah praktek profesi dan pekerjaan sepertinya dua hal yang perlu diperdebatkan, namun kedua-duanya sama membutuhkan waktu dan tenaga untuk menjalankannya.
Seorang apoteker yang berpraktek profesi diapotek mereka minimal menyediakan waktu luangnya untuk berada diapotek selama jam buka apotek / shift apotek (6-8 Jam) . Demikian halnya seorang apoteker yang bekerja di pemerintahan, Perguruan Tinggi, BPOM, RS, Militer dll mereka mencurahkan waktu, tenaga pikiran dan profesinya di institusi tersebut.
Secara fisik seorang yang sudah bekerja ditempat lain kemudian sore harinya bekerja lagi di tempat lain lagi mustahil dilakukan bila yang bersangkutan memang benar-benar bekerja/melaksanakan pekerjaan tersebut. Perangkapan pekerjaan/profesi dengan bekerja / menjadi penangung jawab di dua tempat akan berakibat salah satu tempat yang dikalahkan / jarang dikunjungi. Hal ini sudah umum dan banyak terjadi.
Organisasi profesi apoteker (ISFI) yang memiliki kewenangan membina anggotanya tentunya sudah saatnya melakukan pembenahan-pembenahan internal baik dijajaran pengurus dan anggotanya untuk mengevaluasi hal ini agar out put pelayanan kefarmasian dapat lebih dipertanggung jawabkan.
Ada hal yang tidak populer yang patut kita pertimbangkan yaitu dengan tidak memberikan rekomendasi atau menyadarkan kepada apoteker yang akan melakukan praktek profesi / pekerjaan rangkap tersebut agar memilih salah satu... Terima kasih . Ada masukan ?

Thursday, 19 March 2009

DEXTROMETHORPHAN

Seperti kita ketahui banyak penyalahgunaan pemakaian obat bebas terbatas golongan penekan batuk ini dikalangan anak-anak remaja….

Mungkin di apotek teman sejawat pernah/sering didatangi seorang mengaku pasien membeli obat Dextromethorpan tab …

Bagaimana kita menyikapinya sebagai apoteker/tenaga kesehatan?

Apa yang perlu kita informasikan kepada pasien tersebut ?

Apa konsekuensinya terhadap hukum di Negara kita ?

Ada yang punya pengalaman atau dapat member I saran ???

Wednesday, 28 January 2009

MARI KITA CIPTAKAN TATAP SEBAGAI PROSES BERBUDAYA

Disaat kita membicarakan Tatap bagi kebanyakan Apoteker praktisi perapotikan mereka tentunya akan menyikapi dengan positif …
Namun bagi sebagian penonton yang mungkin teman sejawat kita mereka akan berat hati menerima perubahan ini atau
Atau bagi pemain yang bukan dalam kapasitas sebagai pemain di bidang kefarmasian mereka akan cenderung menolak adanya TATAP …

TATAP adalah suatu Bola salju yang terus bergulir sementara pihak yang TIDAK setuju TATAP akan selalu menghalang-halangi nya …. Ini wajar …
Bagaimana sikap kita … Maju terus pantang Mundur … ok
Siapa yang menang ?
Yang menang adalah …. pemain dan bukan penonton …

Pemain pro TATAP adalah sekelompok kecil apoteker yang berjuang demi eksistensi profesinya … terkadang mereka sedikit bicara tetapi banyak kerja, namun ada juga yang banyak ide tetapi juga banyak kerja …
Kalau saya amati dalam kurun 5 tahun terakhir kelompok ini cukup kompak, solid dan konsisten, mereka melangkah berkelompok, atau sendiri–sendiri … tapi mereka tetap membawa nama baik profesi.

Semenjak berdirinya Hisfarma kelompok ini mulai Nampak lebih terorganisir dan dapat dijadikan andalan ISFI sebagai front terdepan dalam pelayanan kefarmasian di komunitas …

Salah satu Perkembangan yang sangat menggembirakan

Kira-kira kurang lebih 5 tahun yang lalu TATAP belum populer dimata apoteker bahkan mungkin tidak dikenal, namun semenjak tahun 2005 disaat konggres Nasional ISFI DI Bali TATAP atau dikenal dengan istilah No Pharmacist No Service mulai di cetuskan TATAP mulai jadi pembahasan baik seminar maupun diskusi ilmiah. Ini tidak lepas dari masukan-masukan dari beberapa sejawat apoteker praktisi yang konsisten dalam mengangkat citra profesi apoteker .. dan langkah ini akan selalu terus bergulir
HISFARMA Sendiri dalam kegiatan Temu Ilmiah & Organisasi Hisfarma Bulan Agustus 2008 mengangkat tema “melalui gerakan TATAP kita tingkatkan citra professional Apoteker dimasyarakat” dan terakhir Rakernas ISFI di Surabaya juga mengagendakan TATAP agar bisa dilaksanaannya tahun 2009
Namun bagaimana Hasilnya …
Secara Moral dan “de fakto” proses sudah berjalan namun secara “de yure” masih diperlukan pendekatan dan perjuangan panjang dan serius…
lihat ulasan …
Usulan dan perjuangan ISFI agar disahkan PP Kefarmasian kelihatannya masih mengalami jalan buntu lihat Adakah yang Tidak Berkehendak Dengan PP Pekerjaan Kefarmasian? http://www.aptekkita.com/
Bagaimana Sikap kita ..
Sebagai seorang pejuang kita tidak boleh patah arang ...
Sebagai Apoteker kalau kita sudah masuk dalam kancah dunia kefarmasian apalagi kalau kita sebagai pemain tidak perlu berkecil hati …
justru ini kita jadikan cambuk untuk maju ..
Dalam istilah pendudukan dan perang ada istilah pengakuan De fakto dan ada istilah pengakuan De yure
Mari sama-sama kita berjuang kesana …proses pengakuan secara de yure tetap kita perjuangkan, sedang proses pengakuan secara de fakto juga terus kita tingkatkan jangan ditinggalkan (maaf bagi yang hanya suka sebagai penonton mari kita ikut sebagai pemain) agar masyarakat juga semakin tahu ooo ternyata pemainnya yang apoteker banyak juga … sehingga masyarakat langsung merima manfaatnya dan secara tidak langsung (effect domino) mereka akan mendukung proses de yure..

Saya teringat kurang lebih tahun 2004 semenjak saya mempunyai apotek sendiri setiap memberi rekomendasi saya selalu menekankan bahwa jangan sekali-kali meninggalkan profesi artinya bila memang berniat menjadi penanggung jawab apotek jangan setengah-setengah lebih baik total, bila tidak bisa sebaiknya tidak … dari pada menambah masalah … (namun tidak mudah untuk melakukan hal seperti ini diperlukan pendekatan khusus tentang masalah ini dan yang lebih utama kita harus memberi contoh dulu sebelum kita bicara ….)

apa yang terjadi … secara perlahan dan memerlukan proses saat ini tahun 2009 sebagian besar teman sejawat kita ini kebanyakan lebih pintar dalam mengorganisasikan apoteknya mereka tahu betul apa yang dikerjakan, mereka bukan penonton tetapi mereka adalah pemain yang elegan dan patut diacungi jempol, bahkan karena saking agresifnya terkadang mereka menerapkan teknik hardball strategi … terkadang banyak ilmu yang saya pelajari dari mereka namun saya juga mengingatkan agar kita selalu tetap dalam koridor aturan main yang berlaku …
ada berita yang menarik lagi tentang teman sejawat kita, mereka adalah APA yang ikut bekerja pada PSA namun karena kecerdasannya dalam menjalankan roda perapotekan mereka digaji cukup tinggi, bahkan rumah dan mobil operasionalpun diberikan oleh PSA asalkan APA tersebut tidak meninggalkannya … usut punya usut ternyata teman sejawat kita ini pandai betul mengelola apotek yang jadi penanggung jawabnya sehingga teman-teman menyebut mereka adalah raja di daerah tersebut …

Dan yang menggembirakan kebanyakan teman sejawat kita yang sukses satu per satu mereka dapat mendirikan apoteknya sendiri mereka bukan lagi sebagai pemain bayaran tetapi mereka sudah sebagai pemain sekaligus manager … Bola salju ini ternyata juga terjadi di daerah lain di luar jatim seperti Jateng, Jabar dan Bali dll

Mari kita apresiasi dan kita lanjutkan perjuangannya ….