Friday, 18 February 2011

HARGA OBAT NAIK ???


Obat, baik generik maupun paten, hampir setiap tahun harganya naik, bisanya karena faktor inflasi dan biaya produksi. Terakhir, kenaikan terjadi januari sebulan lalu, ketika pemerintah menaikkan harga obat hingga 10%. Beberapa obat yang mengandung parasetamol kenaikan bahkan mencapai 43%.
Obat, adalah produk industri yang berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai pemakai masyarakat terkadang tidak tahu apa alasan kenaikan harga obat, yang masyakat tahu pada saat dia sakit dan membutuhkan obat mereka merasa tidak mampu atau tidak bisa menebus resep atau obat
Permasalahan klasik ini sebenarnya terjadi berulang-ulang. Masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir, kenaikan harga obat adalah hal yang biasa. Yang tidak biasa apabila mayarakat tidak biasa menemui apotekernya yang ada diapotek. Karena sebenarnya banyak manfaatnya berkonsultasi dengan apoteker mulai mendapatkan alternative pengobatan yang terbaik juga mendapatkan alternative biaya yang terjangkau.
Sebagai contoh apabila masyarakat sakit batuk pilek disertai panas tinggi apabila masyarakat menebus resep obat bisa jadi akan mengeluarkan kocek puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Demikian halnya bila menderita tekanan darah tinggi, diabetes dsb yang memaksa Pasien untuk mengkonsumsi obat terus menerus.
Namun kalau masyarakat bisa memanfaatkan konsultasi dengan Apoteker Masyarakat akan mendapat penjelasan yang terbaik dari apoteker pada saat menebus resep atau mendapatkan obat . Apoteker nanti akan menerangkan panjang lebar dan memberikan alternatif obat dengan khasiat yang sama bahkan harga nya bisa lebih murah dan terjangkau. ok

Monday, 14 February 2011


COMMITMENTS Caring Pharmacists INDONESIA (IAI) on the flood victims in the village Patalan "Donate Sembako and Drugs Worth USD. 25 Million " (Jawapos - Radar Bromo January 17, 2011)

PROBOLINGGO - The suffering of flood victims in the Village District Patalan Wonomerto, Probolinggo, Indonesia arouse concern Branch Probolinggo Pharmacists Association to hold free medical action and distribution of basic necessities in one of the villages directly affected. Took IBI (Indonesian Midwives Association), management & (unity of the Indonesian National Nurses), Pharmacy Owner throughout the city and Probolinggo, IAI contribution worth more than Rp. 25 Million. IAI Chairman branch Probolinggo Drs.Suhartono, Apt reveals, "The number of residents whose homes were swept away Hamlet Dawuan floods hit quite a lot. Not only houses, agricultural products, motors and their livestock water also swept away. Because of this we had a free treatment at this location . Powered by dr. Indro Muljono head of Puskesmas Wonomerto we provide free medicines and massage also physiotherapy for residents in need. Number of Head Families who received food packages to 74 families dai IAI. In addition to their food packages they also get blankets, vitamins, antiseptics and medicines free of charge. Pharmaceutical Professional Organizations formerly ISFI (Indonesian Pharmaceutical Association) also obtained a shipment of IAI, IAI Regional Management Centre and Jogjakarta. Friends all over Indonesia also sent aid of drugs because it is when people's needs are met dawuan remainder of this drug is still a lot we submit to Probolinggo district health office to be distributed to victims of Bromo volcano eruption, "said Suhartono. (Qie / adv)

Wednesday, 14 October 2009

Pernyataan Mantan Ketua ISFI AHADITOMO





Inilah kutipan pernyataanya :

Selain PP 51/09 masih ada yang lebih penting yaitu UU Kesehatan yang baru, pengganti UU 23/92 yang lalu.
Pasal 108 dari UU ini mentakan bahwa pekerjaan farmasi harus dibaca sebagai "praktik Kefarmasian"yaitu terminologi baru yang belum pernah dikenal sebelumnya.
Konsep praktik Kefarmasian ini menyangkut kewennagan individu dalam menyelenggarakan pekerjaan keahliannya/profesinya.
Dengan demikian berkenaan dengan pekerjaan di apotek, apoteker berpraktik profesi apoteker.Dia berkuasa penuh atas keputusan profesinya seperti dokter.Hanya saja pekerjaannya harus dilakukan berdasarkan SOP Profesi yang dibuat oleh kelompok profesinya.
PP 51/09 merupakan pengetrapan dari UU kesehatan yang baru sebab keduanyta terkait.Pelanggaran UU bersifat pidana dan bila melakukan kesalahan profesi,yang bisa dituntut secara hukum.( pasal 58 UU)
Demikian pandangan saya.


Jakarta, 9 Oktober 2009



AHADITOMO

Thursday, 16 July 2009

DISKUSI SEPUTAR FARMASI KOMUNITAS & KLINIK

DISKUSI SEPUTAR FARMASI KOMUNITAS & KLINIK

Asetosal dosis rendah kenapa berbeda pelabelannya : satu obat Keras, satu Obat Bebas ?

Mungkin pertanyaan ini sering kita temui di apotek tempat kita praktek.
Apalagi saat kita membimbing Mahasiswa PKP / Apoteker Magang
atau menjelaskan langsung kepada pasien.

Kedua obat ini sama-sama mempunyai kandungan bahan aktif asam asetil salisilat 80 mg

ASPILET
Ditujukan menurunkan panas/demam pada anak-anak
Dosis ½ - 2 Tablet 3x sehati tergantung umur dan berat badan.
Mekanisme yang diharapkan : bekerja dengan mempengaruhi pusat pengatur suhu di hipotalamus sehingga dapat menurunkan demam dan penghambat pembentukan prostaglandin sehingga dapat meringankan rasa sakit.
sifat terapinya jangka pendek (2-5 hari), absorbsi cepat (lewat lambung).
Apakah sediaan ini bisa menyebabkan perdarahan?
Jawabannya bisa. Apalagi bila dikonsumsi jangka panjang.
Untuk itu di kontraindikasikan terhadap Penderita tukak lambung (maag), haemofilia dan trompositopenia karena dapat meningkatkan terjadinya resiko perdarahan.

THROMBO ASPILET
Di tujukan untuk pasien miokard akut atau paska stroke.
Umumnya 1 tablet setiap hari namun terkadang bisa 2 tablet setiap hari.
Pemakaiaannya jangka panjang dan bisa bertahun-tahun, untuk itu bentuk sediaan dibuat Salut Enteric yang diharapkan pecah di usus bukan lambung. Sehingga resiko perdarahan lambung dapat di cegah.

Mekanisme yang diharapkan adalah terjadinya penghambatan terbentuknya tromboksan A2, suatu senyawa yang berfungsi sebagai vaso konstriktor yang menyebabkan penimbunan platelet dan kemungkinan besar menyebabkan pembekuan darah. Dalam dinding-dinding pembuluh darah penghambatan enzim tersebut mencegah pembentukan prostasiklin yang berfungsi sebagai vasodilator dan mempunyai anti agregasi yang berpotensi sebagai anti trombosis

Pada pasien Miocard Akut atau pasca stroke pun obat ini juga tetap di kontra indikasi kan bila penderita mengalami riwayat tukak lambung (maag), haemofilia dan trompositopenia karena dapat meningkatkan terjadinya resiko perdarahan dan penderita yang sedang diterapi dengan anti koagulan.

Lalu kenapa satu obat bebas satunya obat keras ?
Karena dalam satu bahan aktif bisa ditujukan dengan tujuan berbeda :
Penurun panas & Anti thrombosis/Anti Platelet.
Dan ini diproduksi dengan maksud dan tujuan yang berbeda sehingga muncul dua bentuk sediaan dan dua pelabelan.


Atau ada alasan lain ?

Wednesday, 1 July 2009

PERMENKES SERTIFIKASI NAKES PERLUKAH BAGI APOTEKER?



MENINDAKLANJUTI RANCANGAN SERTIFIKASI NAKES
yang dimuat dalam website isfi jawa timur http://www.isfijatim.org/
(oleh Drs. Suhartono,Apoteker)

Mari kita cermati produk hukum di Indonesia :
Di Indonesia Undang-undang yang mengatur tentang praktek dokter dan drg sudah ada yaitu UU kedokteran. Dengan adanya produk hukum UU kedokteran maka segala hal yang berkaitan dengan praktek dokter & dokter gigi termasuk registrasi, sertifikasi dan lisensinya jelas semua ada aturannya

Sedangkan produk hukum yang mengatur tentang praktek apoteker belum ada ..
Disini peran pemerintah Cq Menteri kesehatan bersama organisasi profesi apoteker seharusnya melakukan langkah langkah kongkrit menindak lanjuti hal ini.
Sehingga hal yang berkaitan dengan praktek apoteker termasuk registrasi, sertifikasi dan lisensinya belum jelas aturannya

Sepanjang tidak terkait dengan Produk hukum yang lebih tinggi (UU) Aturan Menteri tidak akan berarti.
Ada sebagian kalangan yang berpikir sempit dan melakukan jalan pintas dengan memasukkan apoteker kedalam Rancangan Permenkes tentang serifikasi nakes yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga terampil bidang kesehatan Mulai setingkat SMA s/d D3 (mari kita lihat lampirannya)

Lampiran I
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan


Jenis Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan terdiri dari:
1. Perawat;
2. Bidan;
3. Apoteker;
4. Analis Farmasi;
5. Asisten Apoteker;
6. Epidemiologi Kesehatan;
7. Entomolog Kesehatan;
8. Mikrobiolog Kesehatan;
9. Penyuluh Kesehatan;
10. Administrator Kesehatan;
11. Sanitarian;
12. Nutrisionis;
13. Dietisiens;
14. Fisioterapis;
15. Okupasi Terapis;
16. Terapis Wicara;
17. Radiografer;
18. Teknisi Gigi;
19. Teknisi Elektromedis;
20. Analis Kesehatan;
21. Refraksionis Optisien;
22. Ortotik Prostetik;
23. Teknisi Transfusi;
24. Perekam Medis;
25. Akupuntur;
26. Teknik Cardiovaskuler;
27. Fisikawan Medis;
28. Perawat Gigi;


Ide Ini harus kita cermati ...
Saya tidak tahu siapa yang punya ide dengan melakukan jalan pintas seperti ini ...
Yang jelas draftnya ada
Dan ini akan berdampak sangat berbahaya bila nantinya betul-betul direalisasikan ...

Ada beberapa hal fundamental yang harus kita pikirkan lebih serius
1. Nama organisasi profesi :
diera kompetensi berbasis profesi seharusnya ISFI yang notabene anggotanya adalah Apoteker lebih berpikir bijak untuk mengikatkan diri dalam organisasi profesi apoteker bukan organisasi kesarjanaan seperti sekarang ini (Sarjana Farmasi)
Organisasi Profesi apoteker harus segera di bentuk dan diikrarkan apakah ISFI kembali merubah namanya menjadi Ikatan Apoteker Indonesia dalam konggres ISFI Des 2009 nanti atau tetap ada ISFI kemudian dibentuk organisasi apoteker baru (ini tergantung hasil Konggres nanti).

2. Praktek profesi harus lebih ditingkatkan frekuensinya
Bagi sejawat apoteker mari kita tunjukkan profesionalisme apoteker kita. Khususnya bagi yang melakukan praktek kefarmasian di apotek maupun rumah sakit mari kita tunjukkan kemampuan dan kompetensi kita agar dapat berdampak langsung dan dapat dinikmati masyarakat.

3. Magang bagi apoteker baru yang akan melakukan praktek kefarmasian di Apotek harus lebih diintensifkan.
Pengalaman saya dalam membimbing apoteker yang baru lulus dan magang di apotek. Banyak hal positif yang didapat oleh apoteker lulusan baru saat melakukan magang baik segi ketrampilan melakukan tindakan teknis kefarmasian kemampuan dalam melakukan KIE dan pharmaceutical care di apotek.

Dan sangat disayangkan apabila kemampuan dan keahlian seorang apoteker diperlakukan dan dikelompokkan dalam tenaga terampil setingkat D3 oleh orang – orang yang tidak mengerti atau orang-orang yang mengecilkan arti profesi Apoteker.

Thursday, 25 June 2009

SELAMAT & SUKSES


ATAS DILAUNCHINGNYA WEBSITE ISFI JATIM
Pada Taggal 27 Juni 2009
"MAJU TERUS APOTEKER JAYALAH PROFESIKU"

Tuesday, 5 May 2009

RANGKAP JABATAN




Dua bulan yang lalu (sekitar bulan maret) ada pemeriksaan rutin Balai POM di wilayah Probolinggo sebagaimana biasa pemeriksaan di apotek tidak mendapatkan temuan yang berarti namun tiba pada pemeriksaan di Rumah Sakit Swasta ada temuan tentang Apoteker penanggung jawab instalasi farmasi di RS Swasta tersebut merangkap jabatan dengan menjadi penanggung jawab apotek di tempat lain. Balai POM Memberi saran agar Apoteker tersebut tidak merangkap jabatan dengan memilih salah satu menjadi pengelola apotek atau menjadi penanggung jawab di Instalasi farmasi RS Swasta tersebut.
Hal ini menjadi sangat menarik untuk dibahas disaat kita ingin menciptakan pelayanan farmasi yang paripurna dengan menegakkan profesionalisme ditengah isu yang berkembang seperti TATAP, Uji Kompetensi dll.
Kasus seperti diatas sepertinya sudah wajar dan umum terjadi di masyarakat kita, dahulu hal tersebut malah jarang kita temui seorang pegawai negeri yang tidak merangkap jabatan dengan menjadi APA apotek swasta. Dan sepertinya sudah kebanggaan bila kita menjalaninya dengan pekerjaan ganda tersebut.
Namun sekarang masihkah kita lanjutkan budaya tersebut ? ditengah menjamurnya lulusan apoteker yang belum mendapatkan tempat praktek profesi / pekerjaan yang layak ? Istilah praktek profesi dan pekerjaan sepertinya dua hal yang perlu diperdebatkan, namun kedua-duanya sama membutuhkan waktu dan tenaga untuk menjalankannya.
Seorang apoteker yang berpraktek profesi diapotek mereka minimal menyediakan waktu luangnya untuk berada diapotek selama jam buka apotek / shift apotek (6-8 Jam) . Demikian halnya seorang apoteker yang bekerja di pemerintahan, Perguruan Tinggi, BPOM, RS, Militer dll mereka mencurahkan waktu, tenaga pikiran dan profesinya di institusi tersebut.
Secara fisik seorang yang sudah bekerja ditempat lain kemudian sore harinya bekerja lagi di tempat lain lagi mustahil dilakukan bila yang bersangkutan memang benar-benar bekerja/melaksanakan pekerjaan tersebut. Perangkapan pekerjaan/profesi dengan bekerja / menjadi penangung jawab di dua tempat akan berakibat salah satu tempat yang dikalahkan / jarang dikunjungi. Hal ini sudah umum dan banyak terjadi.
Organisasi profesi apoteker (ISFI) yang memiliki kewenangan membina anggotanya tentunya sudah saatnya melakukan pembenahan-pembenahan internal baik dijajaran pengurus dan anggotanya untuk mengevaluasi hal ini agar out put pelayanan kefarmasian dapat lebih dipertanggung jawabkan.
Ada hal yang tidak populer yang patut kita pertimbangkan yaitu dengan tidak memberikan rekomendasi atau menyadarkan kepada apoteker yang akan melakukan praktek profesi / pekerjaan rangkap tersebut agar memilih salah satu... Terima kasih . Ada masukan ?